BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA, SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Tugas dan Fungsi

Mewujudkan Integritas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kabupaten Kepulauan Anambas

Meningkatnya Fasilitasi dan Koordinasi dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
  2. Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
  3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,
  4. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa
  5. Pengelolaan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
  6. Pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa


Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa,
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan layanan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa,
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan layanan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa,
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan layanan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa,
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya



Pelayanan Kami

PORTAL PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

Pusat Informasi dan Layanan Digital untuk Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

KONTAK KAMI
IKUTI KAMI