Regulasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah terdapat tiga Sub bagian.
(1) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas:
a. melakukan inventarisasi paket pengadaan
barang/jasa;
b. melakukan riset dan analisis pasar
barang/jasa;
c. menyusun strategi pengadaan barang/jasa;
d. menyusun dan mengelola dokumen pemilihan
beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. melakukan pemilihan penyedia
barang/jasa;
f. menyusun dan mengelola katalog
elektronik lokal/sektoral;
g. menyusun perencanaan dan pengelolaan
kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
i. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
dan
j. melakukan tugas-tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
(2) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas:
a. melakukan pengelolaan seluruh sistem
informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara
elektronik) dan infrastruktumya;
b.
melakukan pelayanan pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik;
c.
melakukan fasilitasi pelaksanaan
registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan
barang/jasa;
d.
melakukan identifikasi kebutuhan
pengembangan sistem informasi;
e.
melakukan pengembangan sistem informasi
yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
f.
melakukan pelayanan informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
g.
melakukan pengelolaan informasi kontrak;
h.
melakukan pengelolaan informasi manajemen
barang/jasa hasil pengadaan;
i.
melakukan fasilitasi implementasi
standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
j. melakukan bimbingan teknis,
pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah, antara lain Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan
(SIRUP), Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), e-katalog, e-monev, Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP);
k.
melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
dan
i.
melakukan tugas-tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
(3) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas:
a. melakukan pembinaan bagi para pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa
dan personel UKPBJ;
b. melakukan pengelolaan manajemen
pengetahuan pengadaan barang/jasa;
c. melakukan pembinaan hubungan dengan para
pemangku kepentingan;
d. melakukan pengelolaan dan pengukuran
tingkat kematangan UKPBJ;
e. melakukan bimbingan teknis,
pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di
lingkup pemerintah dan desa;
f. melakukan layanan penyelesaian sengketa kontrak
melalui mediasi;
g. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;
dan
h. melakukan tugas-tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.