BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA, SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Regulasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah terdapat tiga Sub bagian.

(1)  Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas:

a.  melakukan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;

b.  melakukan riset dan analisis pasar barang/jasa;

c.   menyusun strategi pengadaan barang/jasa;

d.  menyusun dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;

e.  melakukan pemilihan penyedia barang/jasa;

f.    menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral;

g.  menyusun perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;

h.  melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;

i.    melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan

j.    melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

 

(2) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas:

a.  melakukan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastruktumya;

b. melakukan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;

c. melakukan fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;

d. melakukan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;

e. melakukan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);

f.   melakukan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;

g. melakukan pengelolaan informasi kontrak;

h. melakukan pengelolaan informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;

i.   melakukan fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;

j. melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), e-katalog, e-monev, Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP);

k. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan

i.   melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

 

(3)  Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas:        

a.    melakukan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personel UKPBJ;

b.    melakukan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;

c.    melakukan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;

d.    melakukan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;

e.    melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkup pemerintah dan desa;

f.     melakukan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;

g.    melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan

h.    melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Pelayanan Kami

PORTAL PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

Pusat Informasi dan Layanan Digital untuk Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

KONTAK KAMI
IKUTI KAMI